Persaingan bisnis jasa konstruksi dinilai semakin tidak sehat. Kontraktor kecil sering kali kalah bersaing dengan kontraktor raksasa.
Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Tengah Joko Oryxahadi mengatakan dalam sebuah lelang, terkadang kontraktor kecil berhadapan dengan kontraktor besar, semisal dari Badan Usaha Milik Negara.Hal itu disebabkan klasifikasi kontraktor tidak membedakan segmentasi.
“Kelas kontraktor ada 7. Tingkat satu adalah perorangan dan belum berbadan hukum. Kemudian tingkat 2-7 sudah berbadan hukum,” ujarnya kepada wartawan seusai pembukaan musyawarah cabang Gapensi Surakarta ke-9 di Surakarta, Rabu, 21 November 2012.
Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tingkat 2-4 masuk kategori kontraktor kecil yang hanya boleh menggarap proyek dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan tingkat 5-7 tergolong non kecil yang bisa mengerjakan proyek yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar.
Masalahnya, terkadang kontraktor level 5 harus berhadapan dengan level 7 dalam sebuah lelang konstruksi. “Sudah bisa ditebak. Pasti kalah,” katanya. kontraktor level 5 biasanya baru saja beranjak dari golongan kontraktor kecil. Sedangkan kontraktor level 7 sekelas BUMN yang omzet per tahun minimal Rp 500 miliar.
Dia mengatakan, semestinya kontraktor dihadapkan dengan kontraktor lain yang setingkat. Misalnya level 5 dengan level 5 yang sama-sama menjadi pemain baru di golongan kontraktor non kecil. “Jadi sebaiknya kontraktor bermain sesuai segmentasinya,” ujarnya. Di Jateng, 90 persen dari 4 ribu kontraktor termasuk golongan kecil.
Dia menilai sah-sah saja BUMN menggarap proyek senilai Rp 3 miliar. Hanya saja langkah itu berarti akan berhadapan dengan kontraktor level 5. Dia mengaku Gapensi tengah melobi agar BUMN tidak mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 30 miliar. “Tapi ini kesepakatan lisan. Tidak ada aturan tertulis,” katanya.
Sekretaris I Gapensi Solo Handiyoko mengatakan aturan klasifikasi kontraktor tidak seragam. Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor dibedakan menjadi besar, menengah, dan kecil. “Tapi menurut LKPP hanya kecil dan non kecil,” ujarnya.
Perbedaan aturan tersebut membuat pelaksana lelang tidak kompak memakai aturan. Jika memakai acuan LKPP, berarti kontraktor non kecil tingkat 5 harus siap-siap berhadapan dengan kontraktor besar. Menurutnya, kondisi di atas ikut menyumbang kondisi bisnis kontruksi di Surakarta. Jika 5 tahun lalu jumlah kontraktor tercatat 155 pengusaha, kini tinggal 129 pelaku usaha.
Sumber : tempo.co
PT. Gelar Putra Mandiri
Senin, 29 Juli 2013
5 Kontraktor Migas Dapat Label Emas Atas Kinerja Eksplorasinya
Sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mendapatkan apresiasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) karena dinilai menunjukkan kinerja eksplorasi dan kepatuhan terhadap komitmen KKS, termasuk keberhasilan dalam penemuan hidrokarbon.
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengatakan, berdasarkan penilaian terhadap 113 Wilayah Kerja (WK) Eksplorasi yang telah berumur 3 tahun atau lebih, terpilih 5 kontraktor KKS masuk dalam kategori emas dan 6 kontraktor KKS dalam kategori Hijau.
“Langkah ini upaya implementasi sistem reward and punishment kepada kontraktor secara terukur,” kata Rudi, di kantornya Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Rudi menambahkan, dengan banyaknya kendala yang dihadapi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di lapangan, pemenuhan komitmen pasti hingga penemuan hidrokarbon, serta tahap pengembangan lapangan menjadi sesuatu hal yang mahal.
"Karena itu perlu upaya kerja keras, komitmen tinggi, dan teknologi dari kontraktor untuk mencapainya, tentunya dengan dukungan penuh SKK Migas dan stakeholder terkait," tuturnya.
Rudi meminta kepada kontraktor yang belum melaksanakan komitmen untuk mempercepat upaya meningkatkan kinerja di wilayah kerjanya agas lolos dari sistem punishment berdasarkan ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).
Punishment yang dapat diberikan, antara lain pinalti pengembalian sebagian wilayah kerja, membayar sejumlah nilai tertentu kepada Pemerintah yang disebabkan kegagalan melakukan pengeboran eksplorasi, hingga rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk terminasi wilayah kerja.
Sebelum menerapkan punishment tersebut, SKK Migas memonitor kinerja setiap tahun dan memberikan peringatan-peringatan untuk mengingatkan sedini mungkin tentang hal-hal yang menjadi outstanding dan konsekuensi dari outstanding tersebut.
Rudi menjelaskan, apabila hingga maksimal 3 kali peringatan, Kontraktor KKS belum menunjukkan perbaikan kinerjanya, mau tidak mau SKK Migas harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas kontrak kerja sama dengan menerbitkan punishment tersebut.
“Kita tidak bisa berlama-lama berurusan dengan perusahaan yang belum siap, karena bangsa Indonesia sudah menunggu apa kontribusi kita untuk peningkatan produksi migas,” kata Rudi.
Selain pemberian penghargaan sebagai reward, SKK Migas berupaya secara intensif dan kompehensif di semua lini untuk mendukung percepatan komersialitas WK Eksplorasi ke WK Eksploitasi yang ditandai dengan rekomendasi dan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama (POD I).
SKK Migas akan mengalokasikan waktu dan energi yang lebih besar sebagai skala prioritas untuk menangani dan mengawal WK yang potensial.
“Tujuan dari kegiatan eksplorasi adalah menemukan cadangan migas baru, untuk kemudian diproduksikan,” pungkasnya. (Pew/Nur)
Sumber : liputan6.com
Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini mengatakan, berdasarkan penilaian terhadap 113 Wilayah Kerja (WK) Eksplorasi yang telah berumur 3 tahun atau lebih, terpilih 5 kontraktor KKS masuk dalam kategori emas dan 6 kontraktor KKS dalam kategori Hijau.
“Langkah ini upaya implementasi sistem reward and punishment kepada kontraktor secara terukur,” kata Rudi, di kantornya Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Rudi menambahkan, dengan banyaknya kendala yang dihadapi industri hulu minyak dan gas bumi (migas) di lapangan, pemenuhan komitmen pasti hingga penemuan hidrokarbon, serta tahap pengembangan lapangan menjadi sesuatu hal yang mahal.
"Karena itu perlu upaya kerja keras, komitmen tinggi, dan teknologi dari kontraktor untuk mencapainya, tentunya dengan dukungan penuh SKK Migas dan stakeholder terkait," tuturnya.
Rudi meminta kepada kontraktor yang belum melaksanakan komitmen untuk mempercepat upaya meningkatkan kinerja di wilayah kerjanya agas lolos dari sistem punishment berdasarkan ketentuan Kontrak Kerja Sama (KKS).
Punishment yang dapat diberikan, antara lain pinalti pengembalian sebagian wilayah kerja, membayar sejumlah nilai tertentu kepada Pemerintah yang disebabkan kegagalan melakukan pengeboran eksplorasi, hingga rekomendasi kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk terminasi wilayah kerja.
Sebelum menerapkan punishment tersebut, SKK Migas memonitor kinerja setiap tahun dan memberikan peringatan-peringatan untuk mengingatkan sedini mungkin tentang hal-hal yang menjadi outstanding dan konsekuensi dari outstanding tersebut.
Rudi menjelaskan, apabila hingga maksimal 3 kali peringatan, Kontraktor KKS belum menunjukkan perbaikan kinerjanya, mau tidak mau SKK Migas harus menjalankan fungsinya sebagai pengawas kontrak kerja sama dengan menerbitkan punishment tersebut.
“Kita tidak bisa berlama-lama berurusan dengan perusahaan yang belum siap, karena bangsa Indonesia sudah menunggu apa kontribusi kita untuk peningkatan produksi migas,” kata Rudi.
Selain pemberian penghargaan sebagai reward, SKK Migas berupaya secara intensif dan kompehensif di semua lini untuk mendukung percepatan komersialitas WK Eksplorasi ke WK Eksploitasi yang ditandai dengan rekomendasi dan persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama (POD I).
SKK Migas akan mengalokasikan waktu dan energi yang lebih besar sebagai skala prioritas untuk menangani dan mengawal WK yang potensial.
“Tujuan dari kegiatan eksplorasi adalah menemukan cadangan migas baru, untuk kemudian diproduksikan,” pungkasnya. (Pew/Nur)
Sumber : liputan6.com
Langganan:
Postingan (Atom)