Senin, 29 Juli 2013

Persaingan Kontraktor Semakin Tak Sehat

Persaingan bisnis jasa konstruksi dinilai semakin tidak sehat. Kontraktor kecil sering kali kalah bersaing dengan kontraktor raksasa. 

Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Tengah Joko Oryxahadi mengatakan dalam sebuah lelang, terkadang kontraktor kecil berhadapan dengan kontraktor besar, semisal dari Badan Usaha Milik Negara.Hal itu disebabkan klasifikasi kontraktor tidak membedakan segmentasi. 

“Kelas kontraktor ada 7. Tingkat satu adalah perorangan dan belum berbadan hukum. Kemudian tingkat 2-7 sudah berbadan hukum,” ujarnya kepada wartawan seusai pembukaan musyawarah cabang Gapensi Surakarta ke-9 di Surakarta, Rabu, 21 November 2012.

Menurut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tingkat 2-4 masuk kategori kontraktor kecil yang hanya boleh menggarap proyek dengan nilai maksimal Rp 2,5 miliar. Sedangkan tingkat 5-7 tergolong non kecil yang bisa mengerjakan proyek yang nilainya di atas Rp 2,5 miliar.

Masalahnya, terkadang kontraktor level 5 harus berhadapan dengan level 7 dalam sebuah lelang konstruksi. “Sudah bisa ditebak. Pasti kalah,” katanya. kontraktor level 5 biasanya baru saja beranjak dari golongan kontraktor kecil. Sedangkan kontraktor level 7 sekelas BUMN yang omzet per tahun minimal Rp 500 miliar.

Dia mengatakan, semestinya kontraktor dihadapkan dengan kontraktor lain yang setingkat. Misalnya level 5 dengan level 5 yang sama-sama menjadi pemain baru di golongan kontraktor non kecil. “Jadi sebaiknya kontraktor bermain sesuai segmentasinya,” ujarnya. Di Jateng, 90 persen dari 4 ribu kontraktor termasuk golongan kecil.

Dia menilai sah-sah saja BUMN menggarap proyek senilai Rp 3 miliar. Hanya saja langkah itu berarti akan berhadapan dengan kontraktor level 5. Dia mengaku Gapensi tengah melobi agar BUMN tidak mengerjakan proyek konstruksi dengan nilai di bawah Rp 30 miliar. “Tapi ini kesepakatan lisan. Tidak ada aturan tertulis,” katanya.

Sekretaris I Gapensi Solo Handiyoko mengatakan aturan klasifikasi kontraktor tidak seragam. Menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, kontraktor dibedakan menjadi besar, menengah, dan kecil. “Tapi menurut LKPP hanya kecil dan non kecil,” ujarnya.

Perbedaan aturan tersebut membuat pelaksana lelang tidak kompak memakai aturan. Jika memakai acuan LKPP, berarti kontraktor non kecil tingkat 5 harus siap-siap berhadapan dengan kontraktor besar. Menurutnya, kondisi di atas ikut menyumbang kondisi bisnis kontruksi di Surakarta. Jika 5 tahun lalu jumlah kontraktor tercatat 155 pengusaha, kini tinggal 129 pelaku usaha. 

Sumber : tempo.co

1 komentar:


  1. Kepada Yth.
    PERUSAHAAN DI TEMPAT
    Up : FINANCE MANAGER / BAG KEUANGAN
    Contak : 0852 6996 0266
    From : Ramadhan
    Prihal. Penawaran Kerja Sama,Penerbitan Bank Garansi & Surity
    Bond (Non Collateral)
    Kami Juga Bisa Terbitkan Surat Akhir Tahun SP2D

    Dengan Hormat
    Bersama Kami Ingin memperkenalkan diri,bahwa PT.GLOBAL
    PERSADA INDONUSA adalah perusahaan yang bergerak
    di bidang jasa penerbitan jaminan Bank Garansi & Surity Bond
    Tanpa Anggunan atau Non Collateral,peroses Cepat,Bisa dicetak
    Keabsahanya dan polisi Di jamin kami antar.

    Jenis jaminan yang kami terbitkan yaitu sbb:
    1.Jaminan Penawaran ( Bid Bond)
    2.Jaminan Pelaksanaan ( Peformance Bond)
    3.Jaminan Uang Muka ( Advance Payment Bond)
    4.Jaminan Pemeliharaan ( Maintenance Bond)
    5.Jaminan Pembayaran akhir tahun (SP2D)

    Juga beberapa produk.jenis asuransi lainya yang kami
    layani, antara lain;

    1.Contraktor All Risk.( CAR) 7. Rangka Kapal / Marine Hull

    2.Konstruksi & Rekayasa 8. Energy Upstream &
    Downstre

    3. Angkutan Barang / Cargo 9. Conprenshive General
    Liability ( CGL)

    4.Costom Bond 10. Workman Compesation
    Liability ( WCL)
    5.Property All Risk ( Park) 11. Election All Risk (EAR)
    6.Automobile Liability ( AL) 12.Public Liability / Product
    Liability Profesional Liability,(DLL)

    Jenis Jaminan Asuransi Kami terbitkan antara lain sbb:
    .PT.Asuransi ASKRINDO
    .PT.Asuransi JASINDO
    .PT.Asuransi ASEI
    .PT.Asuransi SINARMAS
    .PT.Asuransi JAMKRINDO
    .PT.Asuransi ASKRIDA
    .PT.Asuransi BUMIDA
    .PT.Asuransi ACA
    .PT.Asuransi MEGA PRATAMA
    .PT.Asuransi BOSAWA PERISKOP
    .PT.Asuransi RAYA
    .PT.Asuransi BERDIKARI
    .PT.Asuransi RAMAYANA
    .PT.Asuransi REKAPITAL

    Jenis Bank Garansi Kami Terbitkan sbb:
    * Bank Mandiri
    * Bank BRI
    * Bank BNI
    * Bank BTN
    * Bank BCA
    * Bank BII
    * Bank BUKOPIN
    * Bank EXIM
    * Bank BPD DKI
    * Bank BPD JATIM
    * Bank BPD SUMSEL
    * Bank BPD JAKBAR

    Syarat-syarat Penerbitan Bank Garansi & Surity Bond Adalah:
    * Membuat surat permohonan Bank Garansi/Surity Bond
    * Melampirkan Company profil / Biodata Perusahaan Lengkap
    * Melampirkan laporan keuangan ( neraca rugi/laba) 2 tahun terakhir
    * Melampirkan fhoto cofy undangan lelang SPK/P.O / RKS & kontrak surat lainya

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami di berikan
    Kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam
    kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal
    perlindungan terhadap rosiko ( wan prestasi) baik itu proyek yang
    sudah berjalan / yang akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah
    berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu
    proses cepat serta jaminan polis siap di antar
    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan,semoga ini
    merupakan awal kerja sama yang baik dan berkesinambungan
    di masa yang akan mendatang,sambil menunggu konfirmasinya saya
    ucapkan terima kasih.....

    Berikut Di Bawah ini Saya lampirkan propusal penawaran
    penerbitan Bang Garansi & Asuransi,(Tanpa Anggunan,Non Colletral

    Hormat Kami,

    PT.GLOBAL PERSADA INDONUSA

    Utan kayu utara Jl NangkaKay.20 Utan Kayu Kec.Matraman
    Jakarta Timur


    Contak / wa : 0852 6996 0266

    E-Mail : ramadhan99.gpi@gmail.com

    Untuk konfirmasi / negosiasi Hbgi. 0852 6996 0266

    BalasHapus